Hello,This is me!

Faisal Ahmad

As Fashion Men Enthusiast I'am a Travelloger! Photography is my passion I'am a Software Developer

Juli 14, 2015

Mau Jadi Peneliti? Baca Kode Etik Ilmiah Berikut

 
Illustration by www.google.com

Kode Etik Ilmiah

Pengertian: Seperangkat etika atau pedoman etis yang telah disepakati secara umum dalam mengusulkan, melaksanakan, melaporkan, dan mempublikasikan penelitian
  1. kejujuran,
  2. objektivitas,
  3. integritas,
  4. kecermatan,
  5. keterbukaan,
  6. penghargaan karya orang,
  7. kerahasiaan
  8. bertanggungjawab,
  9. nondiskriminatif,
  10. kompetensi,
  11. legalitas,
  12. penanganan subjek hayati,
  13. pengambilan keputusan etis
Pelanggaran Etika dalam Publikasi Ilmiah

Fabrikasi (fabrication)
mengarang, membuat atau “mempercantik” data atau hasil penelitian tanpa adanya proses ilmiah untuk dilaporkan atau dipublikasikan.

Falsifikasi/pemalsuan (falsification)
  1. memalsukan atau memanipulasi hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan dan/atau hasil penelitian
  2. menyampaikan bahan, peralatan, proses penelitian, atau hal lain yang sebenarnya tidak digunakan
  3. menghilangkan atau menambahkan sebagian hasil penelitian tanpa adanya justifikasi ilmiah untuk mendapatkan hasil yang lebih baik, lebih akurat atau lebih lengkap
Plagiat (plagiarism)
mengambil hak kekayaan intelektual (intelectual property rights) orang lain dan menyatakan sebagai miliknya

Kepenulisan (authorship)
  1. Penulis dari suatu artikel ilmiah merupakan orang-orang yang terlibat dalam pelaksanaan riset dan penulisan artikel tersebut
  2. Jika keterlibatannya dirasakan tidak signifikan, maka seseorang dapat ditempatkan juga pada bagian ucapan terima kasih/penghargaan atau acknowledgement
  3. Kesalahan dalam penulisan karya ilmiah yang berkaitan dengan kepenulisan adalah:
    1. memasukkan nama seseorang yang tidak mempunyai kontribusi sebagai bagian dari penulis (honorary/gift author)
    2. menghilangkan nama seseorang yang mempunyai kontribusi penelitian dan/atau penulisan karya ilmiah dari daftar penulis (ghost author) atau dari acknowledgement
Konflik kepentingan (conflict of interest)
Contoh tindakan yang termasuk dalam konflik kepentingan adalah
  1. menyampaikan hasil penelitian sesuai dengan keinginan pihak pemberi dana (sponsor) tanpa dilakukan penelitian dengan baik dan benar
  2. publikasi pada jurnal tanpa dilakukan proses review sesuai dengan aturan yang berlaku
  3. publikasi yang dilakukan oleh penulis pada jurnal dimana penulis bertindak sebagai pengelola, pimpinan unit pengelola jurnal atau jabatan lain, tanpa melalui proses review yang benar
Pengiriman ganda (multiple submission)
Penyampaian proposal penelitian (yang sama) kepada lebih dari satu pihak penyandang dana atau pengajuan manuskrip (yang sama) kepada lebih dari satu jurnal tanpa adanya perbedaan yang signifikan

Retaliation (Perlawanan kode etik)
Tindakan perlawanan atau pembalasan terhadap kode etik ilmiah dan seseorang yang melaporkan atau memberikan informasi dugaan pelanggaran kode etik ilmiah dimasukkan sebagai tindakan yang melanggar kode etik.
Selain itu termasuk dalam kategori ini adalah tindakan melawan atau tidak menerima untuk diperiksa atas sangkaan pelanggaran kode etik ilmiah

Yang Bukan Pelanggaran Etika dalam Publikasi Ilmiah

Kesalahan yang tidak disengaja yang disampaikan dengan jujur (honest error) dan perbedaan opini atau hasil dengan publikasi terdahulu bukan merupakan kegiatan pelanggaran kode etik

Definisi & Tujuan Plagiat

Definisi Umum Plagiat
pengambilan atau penyampaian hak kekayaan intelektual yang berupa ide, karya ilmiah/ tulisan/ teknologi/ seni atau karya lainnya milik orang/ institusi secara keseluruhan atau sebagian oleh seseorang/institusi tanpa melakukan sitasi atau rujukan dengan baik dan benar

Tujuan Plagiat
biasanya adalah memberikan persepsi kepada pembaca bahwa ide atau karya ilmiah/tulis/teknologi/seni yang diambil adalah seolah-olah milik penulis

Definisi & Tujuan Plagiat menurut Permendiknas No. 17/2010
perbuatan secara sengaja atau tidak sengaja dalam memperoleh atau mencoba memperoleh kredit atau nilai untuk suatu karya ilmiah dengan mengutip sebagian atau seluruh karya dan/atau karya ilmiah pihak lain yang diakui sebagai karya ilmiahnya, tanpa menyatakan sumber secara tepat dan memadai

Jenis Plagiat
  1. Pengelompokan umum
  2. Plagiat terhadap naskah (teks, kalimat, kata-kata)
  3. Plagiat terhadap data (angka, tabel, grafik)
  4. Untuk mengaburkan tindakan plagiat, penulis memodifikasi data yang diambil untuk memberikan kredibilitas seolah-olah data tersebut milik penulis
  5. Tindakan plagiat dapat dilakukan sengaja atau tidak sengaja.
  6. Ketidaksengajaan dalam melakukan plagiat disebabkan oleh
  7. ketidakmampuan penulis dalam memberikan sumbangan ilmiah dalam karya yang dibuat
  8. ketidaktahuan/ ketidaktepatan dalam melakukan rujukan/sitasi
Contoh Plagiat
  1. Clone: Menyampaikan karya orang lain, kata demi kata, sebagai miliknya sendiri
  2. Hybrid: Mengabung-gabungkan karya orang lain dari banyak sumber menjadi suatu karya ilmiah tanpa adanya kontribusi penulis secara signifikan
  3. Recycle: Menyalin bagian dari karya orang lain (buku, artikel atau sumber-sumber elektronik) tanpa memberikan suatu kutipan
  4. Mash Up: Mendasarkan pada kerja orang lain yang terlalu banyak sehingga kontribusi penulis tidak terlihat secara signifikan
  5. Error: Memberikan informasi dan data yang tidak benar dengan sengaja. Hal ini bertolak belakang dengan esensi tujuan publikasi untuk pengembangan ipteks. Memberikan rujukan atau sitasi yang tidak benar juga termasuk kriteria plagiat jenis ini
  6. Persekongkolan: memberikan atau mengambil hak kepenulisan (authorship) kepada/dari orang lain walaupun dengan sukarela. Termasuk dalam kategori ini adalah pembelian, peminjaman hasil pekerjaan dan mengirimkan sebagai karya sendiri
  7. Duplikasi: penerbitan karya ilmiah secara utuh atau sebagian yang telah dipublikasikan sebelumnya tanpa memberikan sitasi dan tanpa adanya hasil tambahan yang signifikan yang berguna dalam pengembangan ipteks dalam bidang tersebut.  Publikasi dari dokumen yang belum dipublikasikan (unpublished document) oleh penulis yang sama tidak memerlukan sitasi. Sitasi terhadap karya sendiri diharuskan jika karya tersebut telah dipublikasikan (telah dimuat dalam media yang mempunyai ISSN dan/atau ISBN) namun sitasi terhadap karya orang lain harus dilakukan meskipun karya tersebut belum dipublikasikan

Lihat : http://www.lc.unsw.edu.au/onlib/plag.html; http://www.plagiarism.org/
Sumber:
  1. TIM Dirjen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kemenristek dan Pendidikan Tinggi

Kalian bisa memanggil saya Faisal. Saya adalah seorang model busana yang begitu tertarik di dunia fashion dan fotografi. Saya menyukai hari-hari saya sebagai travelloger dan berinteraksi dengan banyak orang serta mengembangkan potensi daerah. Sampai saat ini saya berusaha membuat konten blog yang dapat bermanfaat untuk masyarakat.

0 comments:

Posting Komentar

Faisal Ahmad
Direct Message
Lampung, Indonesia

SEND ME A MESSAGE

Statistik